Merasa tak puas dengan putusan MKMK tersebut, Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman. Laporan itu, kata Petrus, terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK.
"Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut bersuara soal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud merasa bangga dengan hasil putusan MKMK tersebut.
"Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial X.