Jumat, 5 Juni 2026

Soal Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Minta MKMK Nyatakan Tidak Sah

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:32 WIB


NAWACITApost.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunda dampak hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).





Pasalnya, menurut Denny, sidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK itu masih berlangsung. Selain menunda dampak hukum, Denny juga meminta MKMK untuk menyatakan putusan batas usia capres-cawapres menjadi tidak sah.





Hal tersebut disampaikan Denny dalam permohonan atau petitum utamanya. “Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman,” tertulis dalam petitum tersebut.





Sebelumnya, Denny Indrayana pernah membahas dugaan pelanggaran UU Kekuasaan Kehakiman oleh Anwar Usman. Menurut ayat 5 pasal 17 UU tersebut, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili.





Sementara itu, ayat 6 pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Namun, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari sidang putusan batas usia capres-cawapres.





Untuk diketahui, Ketua MK itu merupakan paman dari salah seorang bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka. Beberapa waktu lalu, Anwar menikah dengan adik dari ayah Gibran, Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini