Jumat, 17 Juli 2026

Kemenko PMK Gelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidik, Ini Hasil Rekomendasi Kebijakannya

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:32 WIB
Kemenko PMK Gelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidik, Ini Hasil Rekomendasi Kebijakannya | Foto: Nawacitapost.com
Kemenko PMK Gelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidik, Ini Hasil Rekomendasi Kebijakannya | Foto: Nawacitapost.com

NAWACITApost.com  - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidik Bertemakan "Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif dan Tanpa kekerasan, Selasa (24/10/2023).

Bertapatan di Aula Heritage Kantor Kemenko PMK, seminar ini dihadiri oleh 4 narasumber dan 500 peserta zoom.

Narasumber yang Hadir meliputi Sutoyo, S.I.P.,M.M, Inspektur II Inspektorat Kemendikbudristek. Narasumber kedua yaitu Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Selanjutnya ada Narasumber selanjutnya AKBP. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H dan Dudung Abdul Qodir., M.Pd selaku Wakil Sekjen PB PGRI.

Menurut dari data Kementerian PPPA terkait kasus perundungan meningkat dari tahun 2019 hingga 2022. Dari data tahun 2011 mencapai 11.057 dan tahun 2022 yaitu 21.241.

Warsito menyampaikan, terdapat 4 faktor yang mendasari terjadinya kekerasan yang dilakukan anak di satuan pendidikan. Pertama, dari sisi karakter anak itu sendiri memiliki karakter agresif; kedua, pola asuh keluarga dan orang tua; ketiga, lingkungan tempat tinggal anak; keempat, pengaruh media sosial.

Maka tujuan dari seminar ini untuk menindaklanjuti kekerasan dalam satuan pendidikan.

"Tujuan dari seminar adalah ini untuk menindaklanjuti beberapa belakangan ini beredar di media yang terjadi di satuan pendidikan baik yang sifatnya fisik dan sikis tentu sesuatu yang menjadi konsen kami kedepan hingga satuan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman," kata Warsito (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidik dan Moderasi Beragama) di Aula Heritage Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (24/10/2023).

Beberapa hasil rekomendasi kebijakan disepakati antara lain:

- Meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang Permendikbud 46 tahun 2023 kepada semua pemangku kepentingan

Permendikbud 46 tahun 2023 merupakan peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan ini masih perlu ditingkatkan.

- Mengeksekusi sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di satuan pendidikan. Sanksi tegas kepada pelaku kekerasan merupakan salah satu cara untuk mencegah kekerasan berulang. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan kekerasan yang dilakukan.

- Meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Pemerintah daerah dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan anggaran dan kebijakan untuk pencegahan kekerasan. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan pemberi informasi tentang kasus kekerasan.

 

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini