“Bersamaan dengan penyusunan RPJMD, perangkat daerah berkewajiban menyusun Renstra tahun 2025-2029 yang memerlukan energi dan pemikiran dalam rangka merumuskan rencana pembangunan daerah selama 5 tahun yang akan datang,” pungkasnya.(**)
“Bersamaan dengan penyusunan RPJMD, perangkat daerah berkewajiban menyusun Renstra tahun 2025-2029 yang memerlukan energi dan pemikiran dalam rangka merumuskan rencana pembangunan daerah selama 5 tahun yang akan datang,” pungkasnya.(**)