Minggu, 19 Juli 2026

Imbas Indihoy Bersama Mahasiswi, Karir Dosen UIN Lampung Bakal Hancur Seketika, Hukuman Penjara Menantinya

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:29 WIB
Dosen UIN Lampung, SYH dan mahasiswi VO
Dosen UIN Lampung, SYH dan mahasiswi VO

NAWACITAPOST.COM - Seorang dosen UIN Lampung bernama Suhardiansyah alias SYH menyita perhatian publik lantaran ia melakukan perbuatan bejat yang tak pantas di contoh.

SYH telah melakukan kumpul kebo bersama seorang mahasiswi dikediamannya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Kasus kumpul kebo ini terkuak ketika pak RT setempat curiga dengan aktivitas dosen UIN Lampung itu lantaran ia kerap membawa wanita ke dalam kamarnya.

Usut diusut bahwa dosen UIN Raden Intan Lampung terciduk ini lantaran laporan Pak RT yang menyebutkan Suhardiansyah SYH kerap mengajak wanita lain yang bukan istrinya ke rumah.

Wanita lain yang diajak SYH alias Suhardiansyah ini akhirnya diketahui ternyata merupakan mahasiswi sendiri yang berinisial VO.

Mahasiswi cantik yang terciduk di rumah SYH ini adalah Veni Oktaviana dan telah beberapa kali terlihat.

Dengan laporan warga, polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penggerebekan pada malam harinya, Senin (9/10/2023).

Setelah itu, SYH dan VO langsung dibawa ke Mapolda Lampung dan diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Saat penggrebekan yang dilakukan polisi serta disaksikan warga tersebut, dosen UIN Lampung dan mahasiswi tengah bersama dan ditemukan bukti tisu magic serta satu kotak kondom.

Berdasarkan pengakuan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, dosen UIN SYH itu telah melakukan indehoi di kamar bersama VO itu sebanyak 6 kali.

Dengan aksi perselingkuhan itu bisa terjadi gegara sang istri yang diketahui bernama Desni Pratiwi sedang bekerja di Bengkulu.

Atas perbuatan SYH itu, dosen UIN Lampung ini terancam hukuman penjara dengan pasal 284 KUHP dimana merupakan delik aduan.

Dari situ nanti Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH dan mahasiswi VO akan terancam hukuman penjara selama 9 bulan.

“Ancaman hukuman 9 bulan,” kata Kombes Umi Fadilah Astutik dari akun X @bung_madin.

Berdasarkan keterangan lainnya, SYH telah diperiksa oleh pihak yang berwajib dan sampai pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 belum ada pihak dirugikan yang melaporkan.

“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” katanya.

 

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini