Jumat, 5 Juni 2026

Malam Nisfu Syaban 1446 H: Jadwal dan Keutamaannya Menurut NU dan Muhammadiyah

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:48 WIB
Malam Nisfu Syaban 1446 H
Malam Nisfu Syaban 1446 H

NAWACITAPOST.COM - Bulan Syaban memiliki keistimewaan tersendiri karena berada di antara dua bulan suci, yaitu Rajab dan Ramadhan. Dalam kalender Hijriyah, Syaban menempati posisi sebagai bulan kedelapan.

Salah satu momen penting di bulan ini adalah malam Nisfu Syaban, yang jatuh di pertengahan bulan.

Malam ini diyakini sebagai malam penuh keberkahan, di mana Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah.

Pasalnya, pada malam tersebut, Allah SWT memberikan ampunan dan memperhatikan amal perbuatan hamba-Nya.

Baca Juga: Tidak Ada Libur Penuh Selama Ramadan 2025: Ini Aturan Lengkapnya  

Penetapan Awal Syaban 1446 H

Menurut Nahdlatul Ulama (NU)

Mengacu pada NU Online, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah menetapkan bahwa awal bulan Syaban 1446 H dimulai pada Jumat, 31 Januari 2025 M.

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 22/PB.08/A.II.01.13/13/01/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, serta Sekretaris LF PBNU, H Asmui Mansur, pada Rabu, 29 Januari 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rukyatul hilal, di mana bulan sabit tidak tampak karena masih berada di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 29 Januari 2025.

Oleh karena itu, awal Syaban ditentukan melalui metode istikmal (menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 hari).

Dengan demikian, malam Nisfu Syaban diperkirakan jatuh pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Menurut Muhammadiyah

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan bahwa malam Nisfu Syaban 2025 jatuh pada Kamis, 13 Februari 2025, selepas Maghrib, sedangkan tanggal 15 Syaban bertepatan dengan Jumat, 14 Februari 2025.

Keputusan ini didasarkan pada perhitungan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sistem penanggalan Islam yang bertujuan untuk menyatukan perhitungan awal bulan Hijriyah di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini