NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan rutin yaitu melakukan penggeledahan Rutin di Blok Hunian WBP, sebagai bagian integral dari upaya pemeliharaan dan deteksi dini gangguan Kamtib dan memberantas narkoba di lingkungan lapas, selasa (11/02). Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap warga binaan dan kamar hunian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto terkait dalam pemberantasan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
"Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin dan acak guna menindaklanjuti arahan langsung dari Menteri imipas, Agus Andrianto dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang," ujar Loviga Sembiring, Kalapas Kotapinang.
Baca Juga: Rutan Humbang Hasundutan Ikuti Sosialisasi Fungsi Aplikasi SDP Tentang Perubahan Pidana Penjara
Selain pemberantasan handphone dan narkoba, penggeledahan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan listrik berlebih di dalam blok hunian. Menurut Kalapas, konsumsi listrik yang tidak terkontrol dapat memengaruhi stabilitas kelistrikan di Lapas, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kotapinang. Kegiatan penggeledahan ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud nyata dari upaya pencegahan dan penertiban," tambah Kalapas.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Lapas Kotapinang dalam mendukung kebijakan nasional dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, di Lapas.
(Humas Lapas Kotapinang)