Minggu, 19 Juli 2026

OPINI: Jokowi Mulai "Main Kayu" Terhadap Hasto Kristiyanto  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 11 Februari 2025 | 15:40 WIB
Lawyer dan Analis Politik, Saiful Huda Ems (SHE).   (Istimewa)
Lawyer dan Analis Politik, Saiful Huda Ems (SHE). (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Persidangan praperadilan antara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan penyidik KPK yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan semakin hari semakin menarik perhatian. Seperti biasanya, pihak termohon (KPK) tampak kewalahan menghadapi argumentasi hukum dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Mungkin karena melihat kenyataan pahit dan memalukan tersebut, kubu pengkhianat PDIP yang dikenal luas oleh publik, yakni Jokowi dan politbiro oligarkinya, mulai kembali menggunakan tangan lembaga survei langganannya, yaitu Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Saya menduga, LSI ini kembali digunakan oleh Jokowi dan politbiro oligarkinya untuk menggiring opini agar masyarakat dan hakim praperadilan yang menangani perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bersedia mengikuti arahannya bahwa Hasto Kristiyanto harus dikalahkan.

Bayangkan saja, masih banyak sekali kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Lihat saja penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek pagar laut, korupsi tambang, ekspor nikel ilegal, dan lain-lain. Namun, LSI justru membuat dan merilis survei tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap yang nilainya sangat kecil dan sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Citramaja City, kota mandiri yang dirancang modern dengan fasilitas lengkap. (Instagram)

Dalam istilah Jawa, ini sangat jelas dan terang benderang. Ada dugaan kuat bahwa Jokowi berada di balik rilis survei LSI tersebut. Jokowi dan politbiro oligarki sangat sadar bahwa dalam persidangan praperadilan, penyidik KPK sangat terdesak dan mengalami kemunduran karena alat bukti yang dibawa cacat formil. Sebanyak 80% bukti yang diajukan KPK hanyalah fotokopi dari fotokopi.

Semua pemerhati hukum di dunia pasti akan tertawa terbahak-bahak. Bagaimana mungkin penyidik KPK membawa fotokopi dari dokumen legalisasi yang juga dalam bentuk fotokopi? Ada juga dokumen BAP yang tidak dilampirkan secara utuh serta BAP yang sudah diparaf dan yang belum diparaf. Padahal, lazimnya setiap BAP yang sah di hadapan hukum haruslah yang sudah ditandatangani.

Karena alasan tersebut, sejumlah bukti yang dibawa penyidik KPK tidak bisa diterima oleh pengadilan. Terlebih lagi, penyidik KPK sebagai termohon juga membawa bukti kuno, usang, dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan praperadilan itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga menemukan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Padahal, dalam putusan KPK, pimpinan bukan lagi sebagai penyidik.

Baca Juga: Ojak Situmeang Soroti Krisis Integritas Profesi Advokat di Indonesia  

Tak hanya itu, KPK, menurut tim kuasa hukum Hasto, juga telah melakukan kebohongan dengan menuduh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menalangi uang suap untuk Harun Masiku. Tuduhan ini, menurut tim hukum, termasuk kebohongan karena bertentangan dengan fakta pengadilan yang sudah inkracht serta bertentangan dengan keterangan saksi.

Menurut Guntur Romli, dalam putusan pengadilan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Nomor 28 tanggal 15 Agustus 2020 halaman 160-161, telah terbukti bahwa uang suap dari Harun Masiku tidak berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal ini kemudian membuat kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, memohon kepada hakim agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Sebab, hal tersebut telah merampas hak asasi seseorang (dalam hal ini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto) karena KPK begitu mudahnya menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun administrasinya kacau balau dan tidak tertib.

Mempertimbangkan semua kekacauan administrasi serta cacat formil bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik KPK, hakim tunggal praperadilan akhirnya meminta kepada kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menuangkan semua temuan tersebut dalam kesimpulan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini