NAWACITAPOST.COM - Belakangan ini, profesi advokat kembali menjadi sorotan, bukan karena pencapaian positif, tetapi karena berbagai peristiwa yang mencoreng citra profesi tersebut. Cita-cita luhur advokat sebagai officium nobile tampaknya semakin jauh dari harapan.
Salah satu insiden yang menarik perhatian publik terjadi di sebuah Pengadilan Negeri, di mana seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang dan terlibat dalam keributan yang mengundang perhatian masyarakat. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan, mengingat advokat seharusnya menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebaliknya, tindakan seperti ini justru dinilai akan mempermalukan profesi advokat itu sendiri. Ojak Situmeang, seorang advokat sekaligus Bendahara Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), menegaskan bahwa permasalahan ini tidak lepas dari berbagai faktor.
"Tidak ada asap jika tak ada api, tercorengnya profesi advokat tidak lepas dari peran advokat itu sendiri, organisasi advokat, lembaga yudikatif, dan eksekutif yang memiliki porsi masing-masing dalam menimbulkan situasi darurat advokat ini," kata Ojak, dikutip Selasa (11/2/2025).
Permasalahan mendasar dalam profesi advokat antara lain adalah kurangnya kesepahaman dan tingginya ego sektoral di antara advokat dalam berbagai organisasi. Ambiguitas dalam produk hukum Mahkamah Agung, seperti yang tercermin dalam Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, serta minimnya political will dari pemerintah turut memperburuk kondisi ini.
Perdebatan terkait sistem organisasi advokat, apakah single bar atau multi bar, terus berlangsung. Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan penyumpahan advokat dari organisasi mana pun, yang bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat tentang wadah tunggal organisasi advokat.
Hingga tahun 2024, terdapat lebih dari 46 organisasi advokat yang menjalankan pendidikan, ujian, dan pengangkatan advokat dengan standar yang berbeda-beda. Keberagaman ini menimbulkan anomali dalam penegakan hukum karena tidak adanya standarisasi dalam perekrutan, pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik advokat.
Advokat yang dikenai sanksi kode etik pun dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain tanpa konsekuensi yang berarti. Ketidakteraturan dalam organisasi advokat berdampak negatif terhadap advokat itu sendiri dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kode OTP yang Tidak Masuk ke SMS
Jika hal ini terus dibiarkan, profesi advokat bisa kehilangan kredibilitas dan semakin rentan terhadap praktik malapraktik hukum. Dengan demikian, tujuan utama organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas profesi pun sulit tercapai.
Minimnya perhatian dan pengawasan dari lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan fungsi monitoring terhadap advokat dan organisasi advokat juga menjadi permasalahan serius. Dampaknya, akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok marginal dan rentan, semakin terhambat.
"Hal ini diperparah dengan minimnya perhatian dan dukungan dari lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan peran dan fungsi monitoring baik terhadap advokat dan organisasi advokat yang memberikan dampak langsung terhadap perolehan akses keadilan termasuk bagi masyarakat marginal dan rentan," papar dia.
Oleh karena itu, lanjut Ojak, revisi terhadap UU Advokat menjadi sebuah urgensi. Dibutuhkan standar yang jelas dan terukur dalam sistem pengangkatan advokat serta mekanisme penegakan kode etik yang lebih tegas dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas profesi advokat dan mengembalikan kehormatan yang seharusnya melekat pada profesi ini.
Artikel Terkait
Waspadai Masalah Gusi Bengkak dan Cara Mudah Mengatasinya di Rumah
Serap Aspirasi Warga Pakis, Rabbany Al Yunifar Soroti Infrastruktur Gorong-Gorong dan PJU
Pesona Wisata Rumah Hobbit Kaliurang: Destinasi Wisata Unik di Sleman
Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan Jawa Timur, Kredit Perbankan Tumbuh 8,04%
Suka Rebahan? Kenali Apa Itu Clinomania, Bikin Malas Gerak dan Beranjak dari Kasur