Jumat, 5 Juni 2026

KPK Perikasa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Transaksi Gas PGN-IAE

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:13 WIB
KPK Perikasa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
KPK Perikasa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.

"Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Senin (10/2).

Rini hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (10/2). Ia selesai diperiksa sekitar pukul 15.20 WIB.

Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Rini enggan memberikan banyak komentar.

"Pokoknya saya diperiksa sebagai saksi," katanya singkat.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK meminta keterangannya terkait beberapa informasi, termasuk sejumlah nama pejabat yang menjabat satu dekade lalu.

Baca Juga: OPINI: Konstruksi Hukum KPK Tidak Relevan, Mengulang Persidangan yang Sudah Inkracht  

"Banyak pertanyaan soal nama-nama pejabat dulu, ada yang masih saya ingat, ada juga yang sudah lupa karena sudah sepuluh tahun," jelasnya.

Selain itu, ia juga dicecar pertanyaan terkait sejumlah proyek di PT PGN.

"Saya dikonfirmasi soal program-program PGN, terutama saat perusahaan itu diakuisisi oleh Pertamina," tambahnya.

Menurut Rini, akuisisi PGN oleh Pertamina merupakan bagian dari program pemerintah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, meski hingga kini identitasnya belum diungkap.

Selain itu, KPK juga melarang dua orang bepergian ke luar negeri, namun belum mengungkap siapa saja pihak yang dicegah.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Berikut Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno  

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini