NAWACITApost.com - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan, kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Adapun tiga laporan itu dilayangkan oleh Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Menurut dia, langkah damai itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya. "Bahwa telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Hendra, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Hendra mengatakan, perdamaian bukan saja untuk kasus pidana tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang selaku penggugat. Dalam hal ini Buya Anwar Abbas diadukan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan perdata tersebut telah dicabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak," kata Hendra.
Dalam keterangannya, Hendra juga menyatakan, selama 24 tahun terakhir telah berjuang keras mendidik anak bangsa menjadi lebih baik, berkarakter, serta mengamalkan Pancasila. Ia juga menganggap wajar dengan kemajuan teknologi sehingga menyebababkan disinformasi yang merugikan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Wajarlah jika kemudian terjadi keberlebihan di dunia maya, seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya melalui sosial media yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian masyarakat segala usia di dunia," kata dia.
Hingar bingar tersebut juga telah menyeret Panji Gumilang dalam kasus hukum pidana dan perdata. Kasus pidana telah menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka, sementara dalam kasus perdata ia menggugat Buya Anwar Abbas dan MUI.
Namun, belum lama ini telah dilakukan penandatanganan perdamaian di di Rutan Bareskrim. Surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh para pihak, antara lain Buya Anwar Abbas; Ihsan Abdullah, selaku Wakil dari Majelis Ulama Indonesia; dan Ihsan Tanjung, selaku pelapor disaksikan oleh Hendra Effendi.
"Bahwa perdamaian dan saling memaafkan antara Pimpinan Ponbdok Pesantren Alzaytun dan beberapa Pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut diatas, telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan," kata Hendra.
Hendra berharap, agar perkara yang menyangkut kliennya dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal itu demi kebaikan bersama dan kedamaian serta ketentraman.
"Syekh Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf atas hingar bingar yang terjadi kepada Bangsa Indonesia, baik yang mendukung ataupun yang berseberangan. Seiring harapan agar kita semua sebagai bangsa Indonesia selalu hidup dalam damai penuh toleransi, sehingga negara tercinta ini selalu aman, damai, dan tentram," tandasnya.