Minggu, 12 Juli 2026

Bareskrim Periksa Wulan Guritno pada Kamis Pekan Ini

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 11 September 2023 | 21:54 WIB

NAWACITApost.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil kembali Wulan Guritno, pada Kamis (14/9/2023) pekan ini. Pemanggilan artis kelahiran 14 April 1981 itu untuk diminta klarifikasi terkait promosi situs judi online.

"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (11/9/2023).

Wulan awalnya dijadwalkan diklarifikasi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun, ia meminta ditunda ke pekan ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, alasan Wulan batal diperiksa karena kondisinya kurang sehat.

"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat," kata Ramadhan.

Di sisi lain, Wulan Guritno sempat viral karena mempromosikan dugaan judi online bernama Sakti123. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga menjadi viral.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020. Dia mengatakan, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Adi Vivid menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini