Kamis, 4 Juni 2026

DPR Tak Setuju Jabatan Dibatasi 2 Periode

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:53 WIB

NAWACITApost.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tak setuju apabila masa jabatan anggota dewan dibatasi hanya 2 periode. Sebab, menurutnya, jabatan legislatif tidak sama dengan eksekutif.

Guspardi mengatakan, hukuman yang cocok untuk anggota dewan yang tidak memiliki kinerja baik adalah tidak memilihnya kembali, dan bukan mengubah ketentuan dan syarat dalam UU 7/2017. "Jadi masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya," ujar Guspardi, dikutip Jumat (11/8/2023).

Politikus PAN ini menegaskan ketidaksepakatannya dengan wacana pembatasan masa jabatan legislatif karena anggota Dewan mempunyai tugas untuk terus mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. "Tidak setuju jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan dibatasi maksimal hanya dua periode. Sebab selain sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting, tetapi juga mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. "Oleh karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap apa yang diajukan oleh masyarakat dan kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK," tutupnya.

Diketahui, periode masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Andi menyampaikan, ketiadaan batasan masa jabatan anggota dewan membuka peluang mereka menyalahgunakan kekuasaan, termasuk melakukan korupsi, dan menghambat regenerasi kepemimpinan. Ia juga beranggapan bahwa hal ketiadaan batasan tadi merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Menurut dia, hal itu melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini