Kamis, 4 Juni 2026

Anggota DPR Maksimal 2 Periode

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:44 WIB

NAWACITApost.com - Seorang mahasiswa jurusan hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Andi Redani Suryanata meminta agar masa jabatan anggota dewan dibatasi maksimal selama dua periode. Gugatan ini belum teregister secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi permohonan uji materi itu sudah tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) per 6 Agustus 2023 dengan nomor 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Andi meminta agar Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat klausul "Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama".

Ia juga meminta Pasal 258 Ayat (1) UU Pemilu memuat klausul serupa untuk calon anggota DPD. "Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja presiden/wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan," tulis permohonan Andi yang diunggah ke laman resmi MK, dikutip Jumat(11/8/2023).

Andi menilai, bunyi kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dalam berkas gugatannya, Andi menyampaikan, ketiadaan batasan masa jabatan anggota dewan membuka peluang mereka menyalahgunakan kekuasaan, termasuk melakukan korupsi, dan menghambat regenerasi kepemimpinan.

Ia juga beranggapan bahwa hal ketiadaan batasan tadi merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Menurut dia, hal itu melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

"Jika terdapat pembatasan periodisasi 2 periode maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan, yang pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif ke depannya," kata Andi.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini