NAWACITApost.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 886.719 konten judi online, selama Juli 2018-Agustus 2023. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, setiap hari selalu muncul aplikasi judi online di Google Playstore sehingga perlu kerja keras untuk memberantas konten haram ini.
“Jadi rata-rata kami seharinya melakukan pemutusan akses 1.500 game terkait dengan perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/7/2023).
Salah judi online yang diblokir Kemenkominfo yaitu, Higgs Domino Island, sebuah gim judi slot online. Gim judi slot ini memiliki perputaran uang yang besar hingga triliunan rupiah.
Dalam memberantas judi online, kata Budi, Kemenkominfo juga menggandeng kepolisian untuk membantu penindakan hukum pelaku perjudian online. Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana.
“Baik pengembang, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak yang berada di belakang perjudian online yang beroperasi di Indonesia,” kata Budi.
Dilansir dari DataIndonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun.
Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal judi online kepada penyidik dan instansi terkait. Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi.
Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online. Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara.
Kemudian yang ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.