Sabtu, 13 Juni 2026

Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 17 Juli 2023 | 11:15 WIB

NAWACITApost.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD) karena mengalami masalah kesehatan. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kondisi kesehatan kliennya makin buruk.

“Saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk dibawa ke RSPAD,” kata Petrus lewat keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyebab kesehatan Lukas Enembe menurun karena tidak mau makan dan minum obat. "Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali.

Menurut Ali, dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7/2023). Namun, Lukas menolak.

Jaksa KPK kemudian menghubungi tim kuasa hukum Lukas dan keluarganya agar membujuk Lukas. Setelah itu, politikus Partai Demokrat tersebut bersedia dibawa ke rumah sakit.

"Dokter KPK, sejak Sabtu, sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak," tutur Ali.

Ali meminta, Lukas tetap bersikap kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat sesuai arahan dokter agar proses hukum berjalan lancar. "Demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk pada Sabtu pekan lalu. Ia baru dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu malam.

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah dihubungi Jaksa KPK sejak Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB guna membujuk Lukas. Menurut Petrus, Lukas mengalami gejala mual, pusing, dan dua hari tidak bisa makan.

"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.

Adapun Lukas saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedianya, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe, hari ini.

Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD. Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini