NAWACITApost.com - Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah tidak memberikan izin kepada kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengadakan pertemuan se-Asean di Jakarta. Sebab, jika agenda tersebut benar-benar digelar di Ibu Kota, maka pemerintah telah melanggar ketentuan.
"Untuk itu, MUI mengingatkan dan mengimbau pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, dikutip Selasa (11/7/2023).
Seperti diketahui, komunitas LGBT se-ASEAN dikabarkan akan melakukan kumpul bareng, di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023. Anwar menjelaskan, dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 telah dinyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai konsekwensi logis dari pasal tersebut, pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
"Apalagi dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," ucap Buya Anwar.
Untuk diketahui, acara kumpul-kumpul kaum LGBT se-ASEAN diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia. Panitia acara ini tidak menyebutkan lokasi tepatnya acara ini. Namun, mereka telah memberikan informasi apa saja kegiatan yang dilakukan selama lima hari.
"AAW diharapkan dapat menjadi salah satu alat bagi para aktivis LGBT di kawasan ini untuk menemukan regionalisme alternatifnya sendiri," kata pengumuman Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus dalam unggahan bersama di Instagram, dikutip Selasa (11/7/2023).