Senin, 20 Juli 2026

Duduk Perkara Kontroversi Penarikan Ijazah 233 Alumni Stikom Bandung  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 20 Januari 2025 | 10:45 WIB
Stikom Bandung tarik ijazah ratusan alumninya.  (X)
Stikom Bandung tarik ijazah ratusan alumninya. (X)

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDikti IV) telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan sanksi berat kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat setelah menemukan pelanggaran serius dalam proses akademik kampus tersebut.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini ditemukan saat evaluasi akademik, dengan temuan yang mencakup perkuliahan tanpa proses pembelajaran yang sah, pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai, hingga penerbitan ijazah tanpa proses yang memadai.

"Ketika evaluasi itu ditemukan seperti itu. Kemudian, bagi mahasiswa yang diluluskan sudah harus punya nomor ijazah nasional itu tidak dilakukan," kata Samsuri.

Citramaja City, kota mandiri yang dirancang modern dengan fasilitas lengkap. (Instagram)

Samsuri mengungkapkan bahwa selain masalah perkuliahan yang tidak sesuai standar, Stikom Bandung juga tidak memenuhi kewajiban untuk mencantumkan nomor ijazah nasional bagi mahasiswa yang diluluskan. Ia menambahkan bahwa sanksi administrasi diberikan dengan harapan kampus dapat memperbaiki mutu internal, termasuk pembenahan data mahasiswa.

LLDIKTI IV pun menyatakan bahwa jika Stikom Bandung menunjukkan perbaikan yang signifikan, maka sanksi tersebut bisa diturunkan. Tindakan tegas ini merujuk pada pembatalan kelulusan serta penarikan ijazah dari 233 mahasiswa yang lulus antara 2018 dan 2023.

"Kalau sudah clear, maka dilakukan normalisasi kembali, jadi dicabut sanksinya," kata dia.

Keputusan ini diambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan adanya ketidaksesuaian data akademik antara catatan internal kampus dengan data yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selain itu, ijazah yang diterbitkan tidak memiliki nomor identifikasi nasional (PIN), serta tidak ada tes plagiasi untuk karya mahasiswa.

Baca Juga: Di Negara Ini, Sepeda Lebih Dominan daripada Jumlah Penduduk  

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan evaluasi yang menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran administratif dan akademik. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak kampus yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan terlibat dalam praktik jual beli nilai tanpa sepengetahuannya.

Meskipun demikian, Dedy menegaskan bahwa para mahasiswa yang terkena dampak tidak perlu mengulang perkuliahan dari semester pertama, tetapi hanya perlu melengkapi kekurangan administrasi atau akademik yang terkait. Namun, kebijakan ini tidak diterima dengan baik oleh banyak alumni yang merasa dirugikan.

"Bukan permanen dari semester satu lagi perkuliahannya. Tapi melengkapi yang kurang dan lain sebagainya," terangnya.

Salah satu alumni, Asep, menyatakan bahwa keputusan untuk menarik ijazah dan membatalkan kelulusan ini sangat merugikan mereka, karena mereka telah menghabiskan waktu dan usaha selama bertahun-tahun untuk mendapatkan gelar tersebut. Asep juga mempertanyakan kebijakan mengenai tes plagiasi dan nomor ijazah nasional yang baru diterapkan setelah mereka lulus, yang dianggapnya tidak adil jika diberlakukan surut.

Baca Juga: Daftar 9 Negara yang Blokir TikTok  

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini