Minggu, 19 Juli 2026

KPK Sudah Terima Berkas LKHPN Raffi Ahmad, Berapa Total Kekayaannya?

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 9 Januari 2025 | 10:31 WIB
KPK Sudah Terima Berkas LKHPN Raffi Ahmad
KPK Sudah Terima Berkas LKHPN Raffi Ahmad

NAWACITAPOST.COM - Setelah sering menjadi perbincangan netizen terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Raffi Ahmad akhirnya memenuhi tanggung jawabnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Meski demikian, hingga kini total kekayaan Raffi Ahmad, yang populer dengan julukan "Sultan Andara," masih belum diketahui secara pasti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporannya, namun laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi.

Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa semua data, termasuk aset seperti tanah dan bangunan, sesuai dengan fakta sebelum diunggah ke situs resmi LHKPN.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim LHKPN KPK saat ini sedang meninjau laporan yang diserahkan oleh Raffi Ahmad.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

rafi ahmadBaca Juga: Caca Tengker Bocorkan Ibu dari Lily Bayi yang Disebut Anak Adopsi Nagita Raffi Ahmad

“Saudara Raffi Ahmad telah melaporkan LHKPN-nya, dan saat ini masih dalam proses verifikasi,” ujar Budi, seperti dikutip dari tvOne pada Rabu, 8 Januari 2025.

Budi menjelaskan bahwa setelah tahap verifikasi selesai, data tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap aset yang dilaporkan, termasuk tanah dan bangunan, berdasarkan dokumen pendukung seperti surat kuasa.

Sementara itu, KPK sebelumnya melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih dalam pelaporan LHKPN mencapai 72%.

Dari total 124 wajib lapor, 90 di antaranya telah menunaikan kewajiban mereka. Secara rinci, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga sudah melaporkan, sementara di level Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga, baru 38 dari 57 yang menyerahkan laporan.

Adapun dari kategori Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus, baru 8 dari 15 orang yang mematuhi kewajiban tersebut.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini