Jumat, 5 Juni 2026

Sabarudin SH MKn : Memalsukan Ijazah untuk Menyalonkan RT RW Masuk Pidana

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Rabu, 8 Januari 2025 | 05:45 WIB
Sabarudin, SH.Mkn Direktur SNA Law Office menanggapi bahaya pemalsuaan Ijazah  pada pencalonan RT RW di Jakarya dilihat dari hukum positif di Indonesia
Sabarudin, SH.Mkn Direktur SNA Law Office menanggapi bahaya pemalsuaan Ijazah pada pencalonan RT RW di Jakarya dilihat dari hukum positif di Indonesia

 
Jakarta, Nawa Cita Post.com-  Adanya dugaan penggunaan Ijazah  palsu untuk dijadikan syarat pencalonan pengurus  RW dan RT di Jakarta mendapat sorotan ahli Hukum  Sabarudin, SH,Mkn .

Ketikadi temui  beliau menjelaskan bahwa memalsukan Ijazah sama drngan memalsukan dokumen resmi negara dan tentunya ini merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Direktur SNA Law Office ini, pemalsuaan Ijazah terutama Ijazah paket C sebagai syarat pencalonan adalah perbuatan  yang disayangkan sebab bagimana mungkin bisa melayani masyarakat sedangkan yang memalsukan juga telah melakukan pelanggatan.

" Siapapun seharusnya tidak melakukan perbuatan seperti itu ( memalsukan -red) sebab menjadi  pelayanan  masyarakat  khususnya RT dan RW adalah pelayanan sosial  dan pengabdian," katanya ( 08/1/2025).

Menurutnya, penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana pemalsuan yang dapat dikenai sanksi pidana, yaitu :
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 272 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pemalsuan ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut.

Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain itu, praktik jual beli ijazah juga melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 263 KUHP dan UU Sisdiknas.
Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen. Pasal ini mencakup: Membuat surat palsu, Memalsukan surat, Menggunakan surat palsu seolah-olah asli.
Pasal 263 KUHP bertujuan untuk melindungi hak individu dan kepentingan umum dari tindak pidana pemalsuan surat. Pelaku pemalsuan surat atau dokumen dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sabarudin pun menambahkan bahwa  ada  berberapa  unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP adalah:
Membuat surat palsu atau memalsukan surat

Surat tersebut dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang
Surat tersebut digunakan sebagai bukti suatu hal

Tujuannya untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu
Pasal 263 KUHP merupakan bagian dari pengaturan pemalsuan surat dalam hukum positif Indonesia, yaitu Pasal 263 sampai dengan 276 KUHP.

Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan, misalnya penggunaan surat yang dipalsukan tersebut dapat menyulitkan pengusutan suatu perkara.

Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:
Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu informasi yang di himpun media Nawa Cita Post.com, biasanya oknum calon RT  ataupun RW  membuat ijazah palsu melalui media online  dan dikenakan biaya kisaran 3 sampai 5 juta per Ijazah.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini