Jumat, 5 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi dan Dua Korporasi sebagai Tersangka TPPU Duta Palma Group  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 3 Januari 2025 | 11:05 WIB
Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka.  (X)
Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Penetapan ini diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Cheryl sebagai tersangka. Febrie menjelaskan bahwa Cheryl Darmadi menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex.

Perannya dianggap signifikan dalam proses dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui perusahaan dan yayasan yang terkait dengan Duta Palma Group. "Cheryl Darmadi yang bersangkutan adalah Dirut PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex, sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU," ungkap Febrie saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: P Enlargement & Remodeling: Solusi Inovatif untuk Kepercayaan Diri dan Kehidupan Harmonis Pasangan dari H Clinic

Selain Cheryl, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Duta Palma Group. Febrie menambahkan bahwa bukti-bukti tambahan dan identifikasi aset terkait telah memperkuat langkah penyidik dalam mengembangkan kasus ini.

Duta Palma Group sendiri diduga menjadi pusat pengaliran dan penyamaran uang hasil tindak pidana korupsi melalui holding perusahaan perkebunan dan properti. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam jaringan ini termasuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, yang berperan dalam menyamarkan aliran dana. Kejagung telah menyita aset senilai Rp 6,5 triliun yang diyakini berasal dari tindak pidana tersebut.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Kasus ini memunculkan berbagai kontroversi, termasuk protes dari pihak Surya Darmadi terkait penyitaan aset yang dianggap melebihi kewajiban hukum. Mereka meminta Kejagung untuk mengembalikan kelebihan aset yang disita. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara dan pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini