Minggu, 19 Juli 2026

Pastikan Sesuai Prosedur, Polda Sumbar Cek Senpi Anggota

Photo Author
Nur Ukhuah Islamiah, Nawacita Post
- Senin, 23 Desember 2024 | 16:10 WIB
Polda Sumatera Barat menggelar pengecekan rutin terhadap senjata api
Polda Sumatera Barat menggelar pengecekan rutin terhadap senjata api

NAWACITAPOST.COM PADANG- GUNA memastikan penggunaan sesuai prosedur. Polda Sumatera Barat menggelar pengecekan rutin terhadap senjata api (senpi), Senin (23/12).

Kegiatan dilaksanakan di lantai empat Polda Sumbar pada Senin pagi dan dipimpin oleh Auditor Madya TK III Itwasda Polda Sumbar, Kombes Djoko Ananto, didampingi Kasubbid Provos AKBP Dr. Jamalul Ihsan dan Kabag Psikologi AKBP Fakhrur Rozie, S.Psi.

Pemeriksaan meliputi verifikasi kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata api, serta kecocokan data pemegang senjata dengan dokumen resmi. Baca Juga: Pastikan Nataru Lancar KAI Sumbar Tambah Personil Ekstra

Tujuannya adalah memastikan senjata api yang dipinjamkan kepada personel digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Kabid Humas Kombes Dwi Sulistyawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian.

"Senjata api adalah alat yang sangat sensitif, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai prosedur. Pengecekan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan senjata api," ujarnya.

Selain pengecekan fisik, para personel juga diberikan arahan terkait pentingnya menjaga etika dan keamanan dalam penggunaan senjata. 

Ditekankan bahwa anggota yang tidak memenuhi syarat administrasi atau melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penarikan senjata api.

Pengecekan senjata api dilakukan secara berkala di seluruh jajaran Polda Sumbar untuk memastikan setiap personel memahami tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Nur Ukhuah Islamiah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini