Kamis, 4 Juni 2026

Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Dua WNA Terduga Pelaku Prostitusi Online

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 31 Maret 2023 | 20:18 WIB

Jakarta Barat, NAWACITApost.com – Upaya penegakan hukum imigrasian di wilayah Jakarta barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Kanimsus) TPI Jakarta Barat telah melakukan tugas dan funsingnya dalam pengawasan WNA yang melanggar. Hal itu disampaikan pada conference Pers, Jumat 31 Maret 2023.


-

Pada conference Pers disampaikan bahwa Kanimsus telah berhasil melakukan penindakkan hukum terhadap kedua Warga Negara Asing (WNA) wanita asal Uzbekistan dan Maroko terkait dugaan prostitusi online.


"Hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim.


Kronologis pengamanan WNA tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima petugas Imigrasi sehingga pada Tanggal 17 maret 2023 bertempat di Hotel jam Jl. Gajah Mada 188 Tamansari Jakarta Barat dimana, di tempat tersebut satu orang WNA berinisila RZ (27) asal Uzbekistan ditemukan diduga bergiatan prostitusi online dengan menyalah gunakan visa on arrival yang dimilikinya.


-

Lebih lanjut diterangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putranto menyampaikan pada kegiatan prostitusi online yang dilakoni RZ (27) asal Uzbekistan ini mengenakan tarif pada setiap pelangganya sekitar 160 sampai 1000 USD.


Bukannya itu saja, pada pengledahan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti seperti satu buah paspor atas nama RZ, satu lembar kwitansi pembelian visa on arrival, Vigel, Uang senilai 200 Dollar AS, Telepon Seluler milik saudara RZ.


Kemudian WNA berinisila MBS (24) asal Maroko jenis kelamin Wanita berhasil diamankan di Hotel Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Taman sari Jakarta Barat yang bersakutan juga menggunakan Visa yang sama dengan RZ yaitu visa on arrival (VOA) untuk masuk ke Indonesia 16 Maret 2023 dan mendapatkan visa ijin tinggal selama 30 hari.


Pada kasus postitusi online yang dilakukan MBS, pihaknya mengamankan paspor milik yang bersangkutan, uang Rp 2,3 juta, satu alat kontrasepsi, serta telepon genggam dan setelah digali informasi lebih dalam ternyata yang bersangkutan menerapkan tarif kepada kliennya 150 USD/perjam.


Kepada kedua yang bersangkutan akan dikenakan penegakkan hukum berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian "Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi dan maksimal pro justicia, kita juga lihat perkembangan penyidikan," Tambah Wahyu Eko Putranto.


Penegakkan hukum WNA yang dilakukan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada conference Pers tersebut dihadiri langsung Silmy Karim (Direktur Jendaral Imigrasi), Surya (Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), Pamuji Raharja (Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI), Wahyu Eka Putranto (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat).

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini