Minggu, 19 Juli 2026

Serap Aspirasi Masyarakat, Yasonna Laoly Paparkan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 13 Desember 2024 | 12:50 WIB
Anggota DPR RI Yasonna Laoly mengadakan pertemuan untuk penyerapan aspirasi masyarakat di Medan, Sumatra Utara.  (Istimewa)
Anggota DPR RI Yasonna Laoly mengadakan pertemuan untuk penyerapan aspirasi masyarakat di Medan, Sumatra Utara. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Anggota DPR RI Yasonna H Laoly mengadakan pertemuan untuk penyerapan aspirasi masyarakat di Christian Centre, Medan, Sumatra Utara (Sumut), pada 13 Desember 2024. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Yasonna untuk bersilaturahmi dengan konstituennya di Sumut I.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna menyampaikan paparan tentang penguatan sistem Demokrasi Pancasila, yang menurutnya merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

"Sistem Demokrasi Pancasila adalah sistem yang mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sistem ini mengutamakan prinsip-prinsip musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial, sesuai dengan budaya dan karakter masyarakat Indonesia," ujar Yasonna.

Dia melanjutkan, sistem ini memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dari sistem demokrasi lainnya. Pertama, kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Kedua, keputusan dalam sistem Demokrasi Pancasila harus sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Baca Juga: Prof Mustikasari Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Keperawatan Universitas Indonesia  

Selain itu, pengambilan keputusan dalam sistem ini selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat, di mana semua pihak terlibat secara adil. Ciri selanjutnya adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang dihormati selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila juga menekankan pentingnya gotong royong, dengan masyarakat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, keseimbangan antara hak dan kewajiban juga menjadi bagian penting dari sistem ini, di mana demokrasi Pancasila mengajarkan hubungan yang harmonis antara hak individu dan kewajiban terhadap masyarakat.

Yasonna juga menjelaskan perbedaan utama antara Demokrasi Pancasila dengan sistem demokrasi lainnya, seperti Demokrasi Liberal atau Demokrasi Sosialis. Demokrasi Pancasila menolak individualisme ekstrem yang ada dalam demokrasi liberal serta kolektivisme mutlak yang ada dalam demokrasi sosialis. Sebaliknya, sistem ini menekankan keharmonisan antara individu, masyarakat, dan negara.

Dalam penerapannya, sistem Demokrasi Pancasila dijalankan berdasarkan konstitusi, yaitu UUD 1945. Lembaga-lembaga negara, seperti DPR, MPR, dan Presiden, bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Salah satu implementasi nyata dari sistem ini adalah pelaksanaan otonomi daerah, yang memberikan kebebasan bagi daerah untuk mengatur urusan dalam negeri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Sahkan Enam Raperda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Yasonna, meskipun Pemilu yang lalu sudah berjalan, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki ke depannya. Ia menekankan bahwa Pemilu adalah pesta demokrasi yang dimiliki rakyat Indonesia untuk memilih wakil, pemimpin, kepala daerah, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, netralitas aparatur negara dan aparatur sipil negara sangat diperlukan agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik, menghasilkan keterwakilan yang tepat dan pemimpin terbaik bagi bangsa. Acara penyerapan aspirasi ini ditutup dengan sesi diskusi serta doa bersama, yang mengakhiri rangkaian kegiatan tersebut dengan penuh kehangatan dan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini