NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi baru saja menyahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Nuryadi Darmawan. Dalam pembukaan sidang, Nuryadi menyampaikan harapannya agar peraturan-peraturan tersebut dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi.
Enam Raperda yang disahkan tersebut mencakup berbagai sektor, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengatasi masalah kemiskinan. Selain itu, ada juga Raperda tentang Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19, yang bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 sesuai dengan situasi terkini.
Raperda lainnya yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang berfokus pada pengembangan sektor peternakan di Kota Bekasi. Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol juga mendapat perhatian, dengan penekanan bahwa minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan dapat membahayakan kesehatan.
Kemudian, Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular juga disahkan, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat di kota ini. Dalam pembacaan laporan, anggota Pansus menyampaikan beberapa hal penting.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Ramayana, Toko Fashion yang Menjadi Ikon Kelas Menengah Indonesia
Pansus 44, yang dipimpin oleh Arif Rahman Hakim, menyoroti pentingnya Raperda Kesejahteraan Sosial untuk pelayanan publik yang lebih baik dan pengentasan kemiskinan. Pansus 46, yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, menguraikan pentingnya Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendukung sektor peternakan di Bekasi. Sementara Pansus 47, yang diwakili oleh Rudy Heryansyah, mengingatkan bahwa pengendalian minuman beralkohol sangat penting untuk kesehatan masyarakat.
Pansus 49, yang dipimpin oleh Alimudin, membahas dua Raperda penting, yakni Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular. Kedua Raperda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat bagi masyarakat Bekasi.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029. Laporan ini dibacakan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, dan memuat aspirasi dari 3.881 warga yang dikumpulkan pada kegiatan reses yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 3 November 2024. Aspirasi tersebut akan menjadi masukan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Sementara itu, Kabag. Persidangan dan Perundang-undangan, Asti Riswiwayanti, juga membacakan pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19, yang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 dengan kondisi terkini.
Baca Juga: Megawati Kritisi Anggaran Rp10.000 untuk Makan Bergizi Gratis
Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai kegiatan, seperti rapat ekpose, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain, yang menunjukkan kesungguhan DPRD Kota Bekasi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Enam Raperda yang disahkan adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19
3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
5. Penataan Pedagang Kaki Lima
6. Penanggulangan Penyakit Menular
Artikel Terkait
Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan Dalam Penanganan Pengangguran Terbuka
Pram - Doel Menang Prahara Bersyukur
Pesona Tante Ernie di Usia 45 Tahun, Foto Terbarunya Bikin Heboh Media Sosial
Sah Relawan Prahara Bahagia Hasil KPUD Daerah Khusus Jakarta
Bertemu Menteri Hukum, KAI Tegaskan Sebagai Organisasi Advokat yang Sah