Selasa, 2 Juni 2026

Prof Mustikasari Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Keperawatan Universitas Indonesia  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 13 Desember 2024 | 11:18 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari dikukuhkan sebagai guru besar ilmu keperawatan.   (Instagram)
Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari dikukuhkan sebagai guru besar ilmu keperawatan. (Instagram)

 

NAWACITAPOST.COM - Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan Prof Mustikasari, sebagai Guru Besar tetap dalam bidang Keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) UI, pada Rabu (11/12/2024). Pengukuhan yang berlangsung di Balai Sidang UI Kampus Depok ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Prof. Mustikasari, tetapi juga merupakan pengakuan atas dedikasinya yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi dunia keperawatan dan masyarakat.

Prof. Mustikasari, yang mengkhususkan diri dalam Keperawatan Jiwa, mengungkapkan bahwa ketangguhan perawat sangat vital dalam penanggulangan bencana. "Perawat merupakan garda terdepan dalam pemberian pelayanan, terutama dalam kondisi bencana. Mereka yang bertugas di daerah bencana harus dapat bekerja cepat, efisien, dan efektif. Perawat selalu hadir dan memainkan peran penting dalam situasi bencana," ujar Prof. Mustikasari.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran perawat dalam bencana bukan hanya terbatas pada aspek perawatan fisik. Perawat juga berperan penting dalam mendukung aspek psikososial korban bencana. "Mereka sering kali berinteraksi langsung dengan masyarakat yang terdampak, memberikan dukungan emosional, serta membantu mereka dalam proses pemulihan," lanjutnya.

Peran perawat sangatlah signifikan pada setiap tahapan penanggulangan bencana, mulai dari tanggap darurat, pemulihan, hingga rekonstruksi, guna memastikan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat dapat dipenuhi dengan optimal. Prof. Mustikasari juga menyoroti tantangan yang dihadapi perawat dalam kondisi bencana, yang seringkali bertugas sekaligus menjadi korban (survivor).

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Sahkan Enam Raperda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Prof. Mustikasari menekankan pentingnya adaptasi psikososial bagi perawat yang bekerja di daerah bencana. Adaptasi ini adalah proses di mana perawat berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan psikososial yang terjadi, baik akibat peristiwa bencana maupun perubahan lain yang dihadapi.

Melihat pentingnya peran perawat dan tuntutan ketangguhan mereka, Prof. Mustikasari mengajak pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas perawat Indonesia, khususnya dalam penanggulangan bencana. Ini melibatkan tidak hanya pelatihan kompetensi teknis, tetapi juga perhatian terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan sosial perawat.

Ia mengusulkan penyediaan pelatihan khusus bagi perawat yang akan bertugas di daerah rawan bencana, agar mereka lebih siap menghadapi berbagai kondisi darurat dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, Prof. Mustikasari juga menyoroti perlunya perbaikan kesejahteraan perawat, mulai dari peningkatan upah yang lebih layak hingga penyediaan fasilitas kesehatan dan dukungan psikososial yang memadai.

"Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan perawat Indonesia akan menciptakan tenaga kesehatan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki daya tahan tinggi, siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang terdampak bencana," katanya.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Ramayana, Toko Fashion yang Menjadi Ikon Kelas Menengah Indonesia

Prof. Mustikasari memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan. Ia meraih gelar Doktor Keperawatan dari Universitas Indonesia pada tahun 2012, setelah menyelesaikan program Magister Administrasi Rumah Sakit pada tahun 2003 dan Sarjana Keperawatan pada tahun 1996.

Ia juga aktif dalam organisasi profesi, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Keahliannya dalam bidang bencana, keperawatan jiwa, dan komunikasi keperawatan telah menghasilkan berbagai penelitian yang dipublikasikan di jurnal nasional dan internasional, serta modul yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini