Jumat, 5 Juni 2026

Optimalkan Pelayanan Rehabilitasi, Lapas Kelas III Kotapinang Mutasikan Warga Binaan ke Lapas Sibolga

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 9 Desember 2024 | 10:26 WIB
Petugas Lapas Kotapinang Saat Pemindahan Sejumlah WBP ke Lapas Sibolga
Petugas Lapas Kotapinang Saat Pemindahan Sejumlah WBP ke Lapas Sibolga

NAWACITAPOST.COM - Sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan dan penataan over kapasitas, Lapas Kelas III Kotapinang melaksanakan pemindahan sejumlah WBP ke Lapas Kelas IIA Sibolga, Sabtu (7/12).

Langkah ini diambil, untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan kriteria keamanan dan pemasyarakatan, sekaligus mengoptimalkan pelayanan rehabilitasi.

Pemindahan WBP ini dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan prosedur pemindahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BPI KPNPA Sumbar dan Pemkot Kolaborasi Cegah Korupsi

Para WBP yang dipindahkan ke Lapas Sibolga merupakan bagian dari upaya redistribusi, untuk mengatasi ketidakseimbangan kapasitas antara Lapas Kotapinang dengan Lapas lainnya.

Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H menjelaskan bahwa pemindahan WBP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keamanan dan kesejahteraan para WBP.

"Pemindahan ini adalah bagian dari penataan kelebihan populasi dan optimalisasi fasilitas pemasyarakatan di wilayah ini. Kami selalu berupaya memastikan bahwa pemindahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan hak-hak dasar para WBP," ujar Loviga

Baca Juga: Dinas Sosial kabupaten Sidoarjo cek banjir Dua wilayah kecamatan Dan Pendirian dapur umum

Sebelum pemindahan dilaksanakan, para WBP menjalani proses pemeriksaan dan persiapan yang memadai. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai alasan dan manfaat dari pemindahan tersebut.

Proses ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WBP, tentang perubahan tempat tahanan serta untuk menciptakan suasana yang tenang selama pelaksanaan pemindahan.

Pihak Lapas Kotapinang juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Sibolga, untuk memastikan segala persiapan dan sarana penunjang telah disiapkan secara optimal.

Baca Juga: Resmikan Posyandu Berdikari Di Lapas Perempuan Sungguminasa, Ini Pesan Duta Anti Stunting Pemasyarakatan

Pemindahan WBP dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keamanan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi dan pemasyarakatan.

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan pelayanan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para WBP.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini