NAWACITAPOST.COM - Pengamat militer yang juga Guru Besar Universitas St. Petersburg, Rusia, Connie Rahakundini Bakrie, belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai waktu pemanggilan terlalu mendadak.
Ia mengaku, surat panggilan baru diterima melalui kuasa hukumnya pada Minggu, 1 Desember 2024. Connie menyatakan bahwa dirinya tengah berada di Rusia sejak tanggal tersebut untuk menjalankan tugas akademiknya, sehingga tidak memungkinkan untuk segera kembali ke Indonesia.
"Saya tidak tahu menahu soal pemanggilan kasus itu, saya mendapatkan photo panggilan tersebut per WA sehari yang lalu," ujarnya, Senin (2/12/2024).
Connie menyebut bahwa selama berada di Tanah Air pada periode Oktober hingga November 2024, ia tidak menerima surat panggilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: Tingkatan Warna Gigi Manusia: Penyebab dan Cara Menjaganya Tetap Sehat
Surat tersebut baru diterimanya setelah ia berangkat ke Rusia. Sehingga, ia merasa pemanggilan tersebut janggal, terutama karena perjalanan Rusia-Indonesia memakan waktu panjang, bahkan dengan jet pribadi.
"Jadi tidak mungkin saya kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya belum melihat urgensi dalam kasus ini. Karena, menurut Connie, persoalan hukum yang disangkakan sudah diselesaikan sebelumnya.
"Sampai hari ini saya tidak melihat urgensi terhadap kasus hukum yang dialamatkan kepada saya, karena hanya terkait publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan antara pihak terkait di tengah isu pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Nuryakin, Mantan Ketua IKA FIA Unisma Raih Pangkat Kolonel
Kasus hukum yang melibatkan Connie bermula dari unggahannya di Instagram pada Maret 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian memiliki akses ke sistem Sirekap dan formulir C1.
Pernyataannya menuai laporan dari dua organisasi, yaitu Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD), yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa pemanggilan ini mencurigakan karena terkait dengan kasus yang dianggap sudah lama.
Ia menilai momentum pemanggilan muncul setelah Connie mengkritik situasi pemilu dalam sebuah podcast, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya kriminalisasi. Ronny menyatakan bahwa PDIP akan memberikan pendampingan hukum kepada Connie sebagai bentuk dukungan.
“Iya tentunya kami dari partai melihat, bahwa kami menduga, ini bagian dari kriminalisasi,” ucap Ronny.
Artikel Terkait
IU dan Byeon Woo Seok Dipasangkan di Drama Terbaru di 2025, Ini Judul Dramanya
Total 9 Fraksi di DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2025
Sambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan Internal
Apel Pagi Rutin Rutan Kelas IIB Sukadana, Wujudkan Kedisiplinan dan Kesiapan Pegawai
Persiapan Menuju Restrukturisasi Jadi 4 Kementerian, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Ikuti Audit Transisi Kemenkumham 2024