NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, dikunjungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada Rabu, 27 November 2024.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubuk Pakam beserta pejabat struktural lainnya.
Dalam keterangannya, Sangapta mengucapkan terima kasih kepada Anak Agung Gde Krisna selaku Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara serta Alex Cosmas Pinem selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan Sumatera Utara, yang telah menyempatkan waktunya untuk mendatangai Lapas Lubuk Pakam.
Baca Juga: Berbagi Kasih Jelang Natal, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Gelar Bakti Sosial
Ia juga menjelaskan, Lapas Lubuk Pakam pada Pilkada tahun 2024 menyediakan 3 (tiga) TPS (Tempat Pemungutan Suara) yakni TPS 901, 902 dan 903 bagi 1317 DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan 199 orang DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Pelaksanaan hak politik bagi WBP ini telah sesuai dengan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terhadap penyelenggaraan pemungutan suara.
Lapas Lubuk Pakam telah membuka TPS pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Hasil Quick Count: IPI Calon Petahana Aep -Maslani Unggul 54,67% Pilkada Karawang
Sosialisasi bagi WBP juga sebelumnya telah kami laksanakan dengan mengundang KPU Deli Serdang selaku Narasumber di Lapas Lubuk Pakam.
Semoga dengan pelaksanaan pemungutan suara ini, para WBP Lapas menyadari bahwa setiap WBP, hanya kehilangan kemerdakaan dalam hal ruang bebas/gerak saja tidak dengan hak politiknya, tentu hal ini juga terdapat dalam UU Pemasyarakatan. Ujar Sangapta.
Menanggapi hal tersebut, Anak Agung Gde Krisna mengucapkan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam atas sambutan yang baik.
Didampingi Alex Cosmas Pinem, Anak Agung Gde menyampaikan apresiasi kepada Lapas Lubuk Pakam yang tetap semangat dalam melakukan pemungutan suara meskipun hujan Tengah melanda.
Semoga Lapas Lubuk Pakam mampu menyelesaikan amanah UU yakni menjadi TPS di lokasi khusus serta Lapas Lubuk Pakam terus dalam keadaan aman dan baik usai penyelenggaraan pemungutan suara. Tutup Agung.