NAWACITAPOST.COM PADANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el) untuk segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Kami mengapresiasi Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten/kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP-el pada hari libur, bahkan hingga hari pemungutan suara pada pukul 12 siang, sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran pemilihan serentak nasional tahun 2024. Baca Juga: Remaja Tenggelam di Pantai Pasir Jambak Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilih yang belum memiliki KTP-el diharapkan memanfaatkan layanan ini agar hak pilihnya tetap terjamin.
Sesuai Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya pemilih yang memiliki KTP-el yang dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih tersebut terdiri dari: Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Pindahan, tetapi dilayani sebagai pemilih tambahan.
"Jika ada warga yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, mereka tetap dapat menggunakan Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat," tambahnya.
Selain itu, di TPS, pemilih juga dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain, seperti fotokopi KTP-el, foto KTP-el, atau KTP-el dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal pada Pemilu 2024.
Artikel Terkait
KPU: Utamakan Pemilih Lanjut Usia dan Larangan Bawa HP
Reyhan Mandi-mandi di Pasir Jambak Hilang Terbawa Arus
Masa Tenang Bawaslu dan Pol PP Padang Copot APK
Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry Terima Kathak Literary Award 2024 di Kolkata
Remaja Tenggelam di Pantai Pasir Jambak Ditemukan Meninggal Dunia