Kamis, 4 Juni 2026

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Pengadaan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Mengutamakan Keselamatan Warga

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 9 November 2024 | 11:55 WIB

NAWACITAPOST.COM - Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi sangat mengapresiasi peresmian pengoperasian palang pintu dan pos jaga di perlintasan kereta api Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, pada Senin (04/11/2024). Fasilitas keamanan ini diresmikan dengan ditandai pemotongan pita oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT., bersama Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pembangunan palang pintu dan pos jaga ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintasi jalur kereta api tersebut. Supriadi menyatakan bahwa pengadaan fasilitas ini merupakan langkah konkret dalam melindungi keselamatan warga Kabupaten Blitar, terutama di titik perlintasan yang rawan kecelakaan karena minim pengawasan.

“Ini adalah langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Keselamatan warga masyarakat yang melintas perlintasan adalah prioritas utama kami. DPRD Kabupaten Blitar siap berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mewujudkan pengadaan palang pintu di perlintasan -perlintasan lain yang membutuhkan fasilitas serupa,” ujarnya.

Supriadi menegaskan bahwa DPRD akan mendukung upaya penganggaran fasilitas keamanan di titik perlintasan lainnya yang belum memiliki palang pintu.

“Kami berkomitmen untuk memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai agar fasilitas keselamatan ini tersedia di berbagai titik di Kabupaten Blitar. Harapan kami, semua pihak memberikan perhatian yang sama demi keselamatan bersama,”tegasnya.

Peresmian palang pintu ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Penulis: Frins Maurins

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini