Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 8 November 2024 | 18:49 WIB
Jajaran Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Pengarahan Menteri ImiPas
Jajaran Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Pengarahan Menteri ImiPas

NAWACITAPOST.COM - Bertempat di aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Jajaran petugas Lapas Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual pada Jumat, (08/11/24).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas), Agus Adrianto, menekankan pentingnya memahami tujuan dan fungsi utama dari imigrasi dan pemasyarakatan.

Khusus untuk bidang pemasyarakatan, beliau memberikan arahan tegas mengenai program zero handphone di dalam lapas, pemberantasan narkoba, dan peningkatan keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Meminimalisir Masuknya Barang Terlarang, Lapas Kelas III Gunungtua Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon menyampaikan antusias seluruh jajaran petugas Lapas Padangsidimpuan dalam mengikuti acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut.

“Segenap petugas Lapas Padangsidimpuan siap untuk menerapkan setiap arahan yang diberikan demi meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lapas,” ungkap Edison.

Baca Juga: Koramil 0816/11 Tarik Hadiri Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Desa Binaan Babinsa Desa Segodobancang

Dengan mengikuti pengarahan ini, Lapas Padangsidimpuan semakin menunjukkan komitmennya, untuk selalu sejalan dengan kebijakan pusat dan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan pemasyarakatan.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini