NAWACITAPOST.COM - Donald Trump resmi terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47. Ia akan menjadi Presiden AS untuk periode 2024-2028 setelah mengamankan lebih dari 270 suara elektoral.
Berdasarkan perhitungan cepat dari 270toWin pada Rabu (6/11/2024), Trump berhasil mengalahkan pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, yang hanya meraih 213 suara elektoral.
Meski masih ada 55 suara elektoral yang belum diumumkan, keunggulan Trump sudah melampaui batas minimal dari 538 total suara elektoral, memastikan kemenangannya. Kemenangan Trump dipastikan berkat perolehan suara di beberapa negara bagian penentu kemenangan atau swing states, yakni Georgia, North Carolina, dan Pennsylvania.
Ketiga negara bagian ini memberikan total 51 suara elektoral yang menentukan. Pada pemilihan sebelumnya di tahun 2020, Pennsylvania dan Georgia dimenangkan oleh Joe Biden, namun kali ini Trump berhasil merebutnya kembali untuk Partai Republik.
Baca Juga: Seru! Ini Daftar Konser Musik Terbesar di Jakarta pada November 2024
Sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat berbeda dari sistem one man, one vote seperti yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam sistem AS, hasil suara langsung atau popular vote tidak serta-merta menentukan presiden terpilih.
Sebaliknya, AS menggunakan sistem electoral college. Pemilih akan memilih para electors yang kemudian bertugas memberikan suara elektoral mereka untuk presiden dan wakil presiden.
Electoral college adalah lembaga yang terdiri dari 538 electors atau pemilih yang ditunjuk dari setiap negara bagian. Jumlah electors dari setiap negara bagian didasarkan pada populasi, sehingga negara bagian yang lebih besar seperti California dan Texas memiliki lebih banyak suara elektoral dibandingkan negara bagian yang lebih kecil seperti Vermont atau Delaware.
Untuk memenangkan kursi presiden, seorang calon harus mengumpulkan minimal 270 suara elektoral. Pada Pilpres AS, setiap negara bagian memiliki aturan berbeda.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Bobby Nasution-Surya Ungguli Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Pilkada Sumut 2024
Beberapa negara bagian memberikan semua suara elektoralnya kepada kandidat dengan suara terbanyak di negara bagian tersebut. Sementara negara bagian lain, seperti Nebraska dan Maine, menerapkan sistem proporsional.
Proses electoral college meliputi tiga tahapan utama. Pertama, pemilihan electors. Setiap partai politik di setiap negara bagian mencalonkan para electors yang akan bertugas di electoral college. Mereka biasanya adalah tokoh senior atau orang yang berafiliasi kuat dengan kandidat dari partainya.
Kedua, setelah pemilihan umum, para electors dari negara bagian yang dimenangkan oleh seorang kandidat akan bertemu untuk memberikan suara mereka. Suara ini kemudian dihitung secara nasional. Ketiga, suara elektoral dari seluruh negara bagian dihitung oleh Kongres AS, dan hasil ini menjadi dasar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Artikel Terkait
Lapas Kelas III Gunungtua Terima Kunjungan dari Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
KAI Divre II Sumnar Catatkan Kinerja Positif Angkutan Penumpang Periode Oktober 2024
Dukung Program Menteri ImiPas, Lapas Kelas III Kotanopan Menggelar Tes Urine Pegawai
Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Good Governance
Kerjasama Dengan Puskesmas, Lapas Kelas III Kotanopan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi WBP