Minggu, 19 Juli 2026

Tom Lembong Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 4 November 2024 | 16:22 WIB
Tom Lembong (Facebook)
Tom Lembong (Facebook)

 

NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan izin impor gula pada periode 2015-2016.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa persiapan untuk gugatan praperadilan telah rampung. "Semua persiapan sudah selesai," ujar Ari kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).

Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Namun, Ari belum mengungkapkan tanggal pastinya. "Sesegera mungkin nanti dikabarkan," tambahnya.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025  

Sebelumnya, Tom Lembong dan Ari Yusuf Amir sempat bekerja sama dalam tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Thomas bertindak sebagai Co-Captain Tim Nasional AMIN, sementara Ari memimpin sebagai Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili pasangan Anies–Muhaimin dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan saat Thomas menjabat sebagai menteri pada 2015-2016. Kejaksaan Agung menduga bahwa izin impor tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, dengan adanya penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohari, menjelaskan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk khusus oleh Kementerian Perdagangan untuk menjaga stabilitas harga dan kebutuhan dalam negeri.

"Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Abdul Qohari dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Risma Tegaskan Pemimpin Harus Prioritaskan Rakyat, Bukan Penghargaan  

Menurut Kejagung, kebijakan impor gula ini awalnya bertujuan untuk mengatasi lonjakan harga akibat kelangkaan stok di pasaran saat itu. Namun, keputusan untuk memberikan izin impor kepada perusahaan swasta dan pilihan impor gula kristal mentah dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, Kejagung menyebut bahwa terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini