Kamis, 4 Juni 2026

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Minta Pemkab Serius Verifikasi Penerima BLT Kenaikan BBM

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 18 September 2022 | 20:07 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sedang mempersiapkan pembagian bantuan sosial (bansos) kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan menyiapkan anggaran Rp 5,7 miliar ditujukan kepada masyarakat yang belum mendapatkan atau tercover bantuan dari pemerintah pusat.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto saat ditemui usai Rapat Paripurna Jumat 14/9/2022. Dikatakannya bahwa penyerahan bantuan dari pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 untuk menganggarkan bantuan bansos pada APBD.

“Dalam surat menteri keuangan di mana daerah, termasuk Kabupaten Blitar diwajibkan menganggarkan 2 persen dari dana transfer umum, dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Dihitung 3 bulan terakhir untuk Oktober, November, Desember itu sejumlah Rp 5,7 miliar itu angka minimal yang dipasang di APBD Perubahan 2022,” ungkap Suwito.

-
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren saat diwawancarai awak media 

Menurut Suwito, sasaran penerima nantinya seperti ojol (ojek online), usaha angkutan umum, dan tenaga kerja yang rentan terhadap penyesuaian harga BBM. Diperkirakan ada sekitar 30 ribu penerima bantuan ini.

“Dari informasinya penerima banyak sekali sekitar 30 ribu penerima. Tapi itu masih belum ter verifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sedang besaran uang yang diterimakan, pihaknya belum bisa memastikan. Lantaran kini masih dalam proses verifikasi penerima.

-


“Nah makanya itu menunggu verifikasi, yang terpenting angka anggaran 5,7 miliar tadi terpasang dulu. Selanjutnya angka itu dicocokkan dengan penerima lalu bisa ketemu tiap penerima mendapat bantuan berapa,” terangnya.

Terakhir, Suwito mengatakan, secara prinsip bantuan ini diperuntukkan pada warga yang belum menerima bantuan pemerintah sama sekali. Untuk itu, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menverifikasi betul penerima bantuan agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lain seperti PKH, BPNT dan BLT dari pemerintah pusat.

“Tidak boleh tumpang tindih, misal yang sudah menerima PKH, BPNT atau lainnya untuk tidak didata masuk bantuan BLT BBM dari Pemkab. Jadi yang diberi bantuan harus yang belum tercover sama sekali supaya masyarakat luas bisa merasakan keberadaan pemerintah yang hadir untuk rakyat. Makanya itu verifikasi data tadi menjadi kuncinya,” pungkas Suwito.

Frins Maurins

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini