Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Gelar Sidang TPP Pengangkatan Tamping

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Petugas Lapas Rantauprapat Saat Kegiatan Sidang TPP
Petugas Lapas Rantauprapat Saat Kegiatan Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Rantauprapat kembali mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pengangkatan tamping, sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap warga binaan.

Sidang ini melibatkan sejumlah Pejabat Struktural Lapas Rantauprapat dan Tim Pengamat yang bertanggung jawab melakukan evaluasi komprehensif terhadap para warga binaan yang diajukan untuk menjalani peran sebagai tamping, Rabu (30/10/2024) Pagi.

Dalam sidang tersebut, TPP mempertimbangkan beberapa faktor penting sebelum mengangkat warga binaan menjadi tamping, di antaranya perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan mereka untuk mengemban tugas tambahan di dalam Lapas Rantauprapat.

Baca Juga: Pastikan Dana dan Aset Negara Terkelola Dengan Baik, Tim Kanwil Gelar Monev Keuangan dan BMN di Rutan Kelas IIB Sukadana

Pemilihan tamping dilakukan dengan cermat, mengutamakan warga binaan yang menunjukkan sikap disiplin, kooperatif, dan memiliki rekam jejak baik selama masa pembinaan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Marlon Brando, mengatakan pembahasan saat ini mengenai syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi Warga Binaan yang akan diusulkan sebagai Tamping.

“Kami harapkan, warga binaan yang diusulkan menjadi Tamping dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat menjadi teladan bagi warga binaan lainnya,” kata Marlon.

Baca Juga: Gempa dan Tsunami Potensial di Kepulauan Dragon

Program pengangkatan Tamping merupakan bentuk kepercayaan dan kesempatan bagi WBP, untuk menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Sidang TPP diharapkan mampu memilih tamping yang benar-benar siap dan berpotensi memberikan kontribusi baik bagi Lapas maupun masyarakat saat mereka kembali ke lingkungan sosialnya.

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini