Kamis, 4 Juni 2026

Usulan Integrasi, 24 WBP Lapas Kelas IIB Sekayu Ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:20 WIB
Kalapas Sekayu dan Jajaran Saat Kegiatan Sidang TPP Bagi WBP
Kalapas Sekayu dan Jajaran Saat Kegiatan Sidang TPP Bagi WBP

NAWACITAPOST.COM - Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) usulan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (29/10/2024).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah warga binaan layak diusulkan mendapatkan CB, PB, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu, baik administrasi maupun substansi.

Dalam Sidang TPP, dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan warga binaan, selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang warga binaan diusulkan integrasi.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menyampaikan bahwa, sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan di Lapas Sekayu.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," kata Yosef.

Sebanyak 24 orang warga binaan mengikuti kegiatan sidang TPP tersebut. Pada kesempatan itu juga, Kalapas Sekayu menyampaikan bahwa yang dilakukan masih bersifat usulan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Cirebon Harmonisasikan 3 Raperbup Tentang Pemadam Kebakaran dan Rencana Perangkat Daerah

Sehingga, masih bisa dilakukan peninjauan kembali, apabila warga binaan tidak mematuhi tata tertib di Lapas.

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib. Semuanya wajib mengikuti kegiatan pembinaan. Bahwa jangan ada anggapan hal ini sudah di tahap akhir," kata Yosef.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini