Kamis, 4 Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim JHT Rp35,64 Triliun hingga September 2024  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:51 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.  (X)
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp35,64 triliun kepada 2.361.912 peserta hingga September 2024. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa klaim JHT ini meliputi total iuran yang telah dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja, ditambah hasil pengembangan investasi dari dana tersebut.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (28/10/2024), Anggoro menegaskan pentingnya penggunaan JHT sesuai dengan tujuan utamanya, yakni sebagai jaminan keuangan pada hari tua.

Ia menambahkan, penggunaan JHT seharusnya diperuntukkan pada masa pensiun dan bukan dicairkan saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ini yang dalam beberapa waktu lalu ingin diluruskan kembali agar JHT kembali ke fungsinya dicairkan saat hari tua, jangan dicairkan saat setelah kena PHK," kata Anggoro.

Baca Juga: Kinerja Moncer, Bank Syariah Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp5,1 Triliun di Kuartal III 2024

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan klaim untuk berbagai program lainnya. Klaim Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp1,42 triliun dan diberikan kepada 123.665 peserta. Melalui JP, peserta berhak atas manfaat tambahan berupa hunian (MLT) dengan total klaim mencapai Rp64 miliar untuk 165 unit rumah.

Klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga telah disalurkan sebesar Rp2,46 triliun kepada 318.696 peserta yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Anggoro menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan serius dalam memperhatikan hak pekerja terkait kecelakaan kerja, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak peserta yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

Salah satu manfaat penting yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah beasiswa bagi anak-anak peserta program JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Hingga September 2024, klaim beasiswa mencapai Rp347 miliar untuk 89.621 anak peserta. Beasiswa ini diberikan secara berkala setiap tahun, dengan nilai maksimal hingga Rp174 juta per anak, tergantung pada tingkat pendidikan mereka.

BPJS Ketenagakerjaan juga melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang telah mencapai Rp292 miliar dan diterima oleh 37.233 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini dirancang sebagai solusi sementara untuk pekerja yang terdampak PHK, membantu mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Anggoro berharap, program ini akan semakin optimal dalam mendukung pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex  

"Ini adalah manfaat-manfaat yang sudah diterima pekerja selama tahun ini yang dapat kita sampaikan," pungkas Anggoro.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini