NAWACITAPOST.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengumumkan bahwa kesepakatan untuk mempertahankan seluruh karyawan Sritex telah dicapai bersama pihak manajemen perusahaan.
“Kami pastikan tidak akan ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati oleh pihak manajemen yang diwakili langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto selaku pemilik Sritex,” ujar Immanuel atau yang akrab disapa Noel, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Noel menyampaikan pernyataan ini usai kunjungannya ke fasilitas Sritex pada hari sebelumnya, Senin (28/10/2024). Dalam kunjungan itu, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan sektor tekstil di Indonesia dan tidak akan membiarkan industri ini runtuh.
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasionalnya dan menjaga kesejahteraan para pekerjanya. Menurutnya, efisiensi yang dilakukan Sritex adalah bagian dari keputusan bisnis terkait kondisi permintaan pasar, dan bukan karena masalah kebangkrutan atau penurunan operasional.
Baca Juga: BCA Jadi Pemberi Utang Terbesar bagi Sritex, Ini Jumlahnya
Lukminto juga menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan menunjukkan perbaikan dalam dua tahun terakhir. "Kami tetap fokus untuk terus beroperasi. Tidak ada niat kami untuk menutup pabrik ini. Operasional dan kondisi keuangan Sritex selama dua tahun terakhir juga menunjukkan perbaikan," jelas Lukminto.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Kemenaker mengimbau Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk menahan diri dari keputusan PHK hingga ada putusan hukum yang inkrah atau final dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap tenang, menjaga hak-hak pekerja, dan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat memperkeruh kondisi. Penting untuk terus berdialog secara konstruktif dan solutif," ungkap Indah.
Putusan pailit yang menimpa Sritex diumumkan oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 atas perkara yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Pemohon menuntut pembatalan perdamaian setelah Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang disepakati.
Baca Juga: Diberdayakan BRI, Petani Salak Desa Kutambaru Raih Omzet Puluhan Juta
Berdasarkan keputusan ini, pengadilan mengukuhkan status pailit terhadap Sritex, yang memberi ruang bagi kreditur untuk mengajukan klaim atas aset perusahaan. Namun, Kemenaker menekankan agar proses hukum ini tidak mengganggu hak-hak dasar para pekerja Sritex.
Dengan adanya kepastian dari pihak manajemen dan dukungan penuh dari pemerintah, Kemenaker mengajak seluruh pihak, termasuk serikat pekerja untuk menjaga kondusifitas lingkungan kerja. Kemenaker berharap, baik pihak perusahaan maupun pekerja dapat terus berkoordinasi untuk mencapai solusi yang adil dan mengutamakan keberlangsungan kerja dan produksi.
“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujarnya
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Temui Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ini yang Dibahas
Kasum TNI Buka Rapat Koordinasi Evaluasi Operasi dan Latihan TNI TA 2024
Menuju Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham Papua Sambut Kunjungan TPI Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Tim Penilai Pusat Menpan RB
Siap WBBM, Tim Penilai Kemenkumham dan Menpan RB Verifikasi Lapangan di Kanim Jayapura Kanwil Kemenkumham Papua
Kemenkumham NTB Ajak Generasi Muda Kembangkan Potensi untuk Membangun Negeri