NAWACITAPOST.COM PADANG - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 61.923.651.585,00 untuk tahun 2023. Anggaran ini mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan untuk menguji pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas, termasuk kelengkapan administrasi dan hasil realisasi kegiatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023, ditemukan adanya pembayaran uang perjalanan dinas yang tidak sesuai, dengan total kelebihan mencapai Rp 1.468.410.800,00. Rincian kelebihan tersebut meliputi:
1.Kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Kepala Pelaksana Perjalanan Dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp 107.105.800,00. Baca Juga: BNNP Sumbar Gagalkan Setengah Ton Peredaran Ganja Aceh
2. Kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan biaya riil penginapan dan jumlah hari menginap sebesar Rp 1.361.305.000,00.
Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Provinsi Sumatera Barat, mengatakan, temuan ini juga berdampak pada ketidak akuratan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRS) sebesar Rp 1.468.410.800,00, serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 955.981.600,00.
"Kelebihan pembayaran ini melanggar Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020, yang diubah dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023", ujarnya pada media, Kamis 17 Oktober 2024.
Dikatakan, Peraturan tersebut menekankan prinsip selektif, efisien, dan akuntabel dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Marlis menegaskan, “Kelebihan pembayaran ini merupakan bentuk ketidakjujuran dari oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam menggunakan uang negara. BPI KPNPA RI Sumbar meminta Sekretariat DPRD untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 955.981.600,00 ke Rekening Kas Daerah dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan.”
Sebelumnya, LHP BPK RI 2022 juga mencatat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tahun 2022 sebesar Rp 220.610.705,82, yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
"Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh oknum yang bersangkutan", ujarnya.
Marlis menambahkan bahwa temuan ini bisa saja terjadi di daerah lain di Provinsi Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Ia mengimbau seluruh anggota DPRD, baik kabupaten/kota maupun provinsi, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (Er)
Artikel Terkait
TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Apresiasi Kinerja Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel
Paripurna! DPRD Surabaya Sahkan Pimpinan dan AKD. Berikut Susunan Lengkapnya!
Dukungan Lintas Sektor, Bappedalitbang Gelar FGD Asessment Kebijakan Untuk Air Minum Dan Sanitasi Aman Di Kabupaten Blitar
Kemenkumham NTB Beri Penyuluhan Hukum WBP Lapas Perempuan Mataram