NAWACITAPOST.COM - Aktivis perempuan dan perlindungan anak, Fahira Idris, mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman berat, yakni kebiri kimia. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini, menegaskan bahwa selain hukuman pidana, pelaku harus menerima hukuman tambahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Fahira menyoroti bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemilik panti tersebut telah berlangsung selama 18 tahun. Kasus ini mencakup belasan anak yang menjadi korban, dan jumlah korban berpotensi terus bertambah seiring penyelidikan.
"Selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim harus menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia, sesuai dengan undang-undang (UU) perlindungan anak,” ucap ," ujar Fahira, dikutip Rabu (16/10/2024).
Dia menegaskan bahwa predator seksual terhadap anak-anak memanfaatkan kelemahan dan ketidakberdayaan korban untuk melakukan tindakan yang sangat kejam. "Inilah mengapa kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa," tambahnya.
Baca Juga: Alasan Prabowo Memilih Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN
Fahira menyatakan bahwa kejahatan luar biasa semacam ini memerlukan hukuman yang maksimal, baik pidana berat maupun hukuman tambahan kebiri kimia. Hukuman ini, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia.
"Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Mereka harus dipenjara selama-lamanya. Sekali lagi, ini adalah kejahatan luar biasa,” tutur Fahira," tegas Fahira.
Selain menuntut hukuman berat bagi pelaku, Fahira juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. Menurutnya, negara harus menyediakan pendampingan hukum, kesehatan, dan rehabilitasi secara menyeluruh agar para korban dapat pulih secara fisik dan mental.
"Kejahatan seksual bisa meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada korban, bahkan sampai mereka dewasa. Negara harus hadir dan memastikan mereka mendapat pendampingan untuk menata kembali masa depan mereka," ujar Fahira.
Baca Juga: Abdul Mu’ti Masuk Jajaran Calon Menteri di Kabinet Prabowo, Siap Pimpin Kemendikdasmen
Dia juga menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan dari ancaman lebih lanjut dari pelaku maupun pihak lain, serta hak atas kerahasiaan identitas mereka. Perlindungan ini mencakup layanan hukum, medis, psikososial, hingga rehabilitasi mental dan spiritual.
Untuk memastikan pemulihan korban, Fahira menyerukan agar layanan rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek mulai dari rehabilitasi medis hingga pemulihan mental. "Untuk anak-anak yang menjadi korban, perlu dijamin pemulihannya, termasuk rehabilitasi medis, mental, sosial, fisik, psikologis, psikososial, dan mental spiritual. Pemenuhan hak ini adalah tanggung jawab negara," ujarnya.
Kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur ini mengejutkan publik karena jumlah korban yang besar serta durasi panjang pelanggaran tersebut berlangsung. Investigasi masih terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua pelaku dan memastikan korban-korban lain mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Artikel Terkait
Imigrasi Balikpapan Ikuti Penyampaian Feedback Penilaian Kompetensi Jabatan Administrasi dan Fungsional di Kanwil Kemenkumham Kaltim
Optimalkan Keamanan, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kumham Sumut Lakukan Penambahan Kawat Berduri
Perkuat Sinergitas Dengan APH, Kalapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kumham Sumut Kunjungi Cabjari Madina
Maksimalkan Pembinaan Warga Binaan, Kalapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kumham Sumut Pantau Warga Binaan Merajut Jala Ikan
Dukung Pembinaan Warga Binaan, Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Terima Wakaf Al-Quran dari Masyarakat