NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I), Blok B (Kamar IV) dan Blok C (Kamar XIII) Warga Binaan. Senin, 14 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB.
Prosesnya, Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Kemudian, Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Adapun Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 9 buah, Paku 3 buah, Sendok 4 buah dan Pisau cukur 2 buah.
Baca Juga: Kemensos Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Banjir Aceh Tenggara
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)