Kamis, 4 Juni 2026

Hentikan Angka kenaikan Perokok Pemula, BPOM Dorong Larangan Rokok Dijual Batangan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 18 April 2022 | 14:55 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong dibuat suatu larangan penjualan rokok ketengan atau batangan. Larangan itu dinilai perlu guna menekan jumlah konsumsi rokok di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini menilai simplifikasi tarif cukai juga bisa menekan konsumsi rokok selain larangan penjualan batangan.

"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4).

Maya menilai pemantauan pembelian rokok akan lebih sulit di warung- warung kecil daerah maupun di kota. Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi., maya yakin masyarakat Indonesia akan mematuhi peraturan yang ada.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.

"Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata dia.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini