Kamis, 4 Juni 2026

Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa akan jadi Acuan evaluasi Perkembangan Desa

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 11 Maret 2022 | 10:03 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, saat ini sedang melakukan revisi Permendagri yang merupakan penggabungan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

Salah satu substansi pengaturan yang akan diatur dalam rancangan Permendagri tersebut adalah Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa yang akan menjadi acuan komprehensif bagi Kemendagri dalam membina Desa. Demikian disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Anggar Pramudiani Widyaningtyas, S.Sos, M.Si pada acara Pembukaan Kegiatan Penyusunan Indeks Evaluasi Perkembangan Desa yang berlangsung di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

-


Evaluasi Perkembangan Desa yang selama ini didasarkan pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 akan dirubah dengan menggunakan Indeks TKPDes. Indeks ini akan disusun mengakomodir prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, yakni partisipatif, berkeadilan, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel. Indeks TKPDes nantinya dilaksanakan berbasis website dalam jaringan sistem informasi dengan harapan hasil analisa berdasarkan indeks tersebut akan diperoleh dengan cepat, tepat dan akurat, tambah Anggar.

Kegiatan penyusunan indeks ini melibatkan Komponen internal Kemendagri, Kepala Dinas PMD provinsi se wilayah Sumatera, Perwakilan Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota serta pejabat Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Kegiatan ini merupakan pertama kali terkait dengan penyusunan indeks dan diharapkan akan menghasilkan draf kerangka fikir indeks tata kelola pemerintahan Desa yang nantinya menjadi acuan dalam membina Desa. pungkas Anggar.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini