Minggu, 19 Juli 2026

159 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Remisi di HUT Ke-79 RI, Enam Orang Bebas Hari Ini

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20:09 WIB
Sebanyak 159 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terima remisi di HUT Ke-79 RI.  (Istimewa)
Sebanyak 159 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terima remisi di HUT Ke-79 RI. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 159 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara penyerahan remisi berlangsung di halaman Kantor Bupati Belitung, usai pelaksanaan upacara bendera HUT RI, Sabtu (17/8).

Penjabat (Pj.) Bupati Belitung menyerahkan langsung Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Umum HUT RI kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali.

Dalam acara ini, Pj. Bupati juga menyerahkan surat bebas dan bantuan biaya pemulangan kepada enam warga binaan yang menerima RU II, yang berarti mereka dinyatakan bebas pada hari itu juga. Salah satu dari mereka mendapatkan bantuan pemulangan ke kampung halamannya di Provinsi Bengkulu.

Gowim Mahali, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi diatur berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga: Dua Generasi Soekarno Peringati HUT ke-79 RI: Megawati Hadiri Upacara PDIP, Puan Maharani Baca Proklamasi di IKN

"Pemberian remisi ini adalah apresiasi atas upaya warga binaan dalam meningkatkan kualitas diri mereka, baik dari segi perilaku maupun partisipasi dalam program pembinaan," ujar Gowim kepada media.

Gowim menambahkan, pelaksanaan remisi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kedua aturan ini menjadi dasar pelaksanaan remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, remisi sudah diserahkan langsung oleh Pj. Bupati. Kami berharap ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas Tanjungpandan,” tambah Gowim.

Dari 159 warga binaan yang menerima remisi, 153 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), yang berarti pengurangan masa hukuman namun belum dibebaskan sepenuhnya. Sementara itu, enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II), yang mengakibatkan mereka dinyatakan bebas pada hari yang sama.

Baca Juga: Kapolres Siak Ajak Warga Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada Melalui Jumat Curhat

Salah satu di antara penerima RU II mendapatkan bantuan pemulangan ke Provinsi Bengkulu, yang difasilitasi melalui Inovasi Pelayanan Publik Manggar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Kegiatan pemberian remisi ini menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh warga binaan setiap tahunnya. Selain memberikan harapan baru bagi mereka yang telah berkelakuan baik, remisi juga mendorong upaya reintegrasi sosial yang lebih lancar setelah mereka kembali ke masyarakat.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini