Jumat, 5 Juni 2026

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Gelar Sidang TPP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:06 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Kegiatan Sidang TPP Bagi WBP
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Kegiatan Sidang TPP Bagi WBP

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, tampak memenuhi ruang aula, dalam rangka pelaksanaan Sidang TPP yang dipimpin oleh Ketua Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Efrida Sri Mulyana, SH serta seluruh Tim Sidang. Rabu, (14/08/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh assesor atau wali WBP dalam sidang TPP, atas kandidat yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping, sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas .

Dan juga untuk pengusulan Integrasi Program sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti M menghadapi Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Polres Jayawijaya Selidiki Dugaan Pembakaran Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan

Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan, dalam rangka peningkatan pelatihan berupa re-integrasi sosial.

Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Islam Pryanggono, A.Md.IP., SH, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan, seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum bendungan HAM Republik Indonesia.

“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, dimana Tim Pengamat Pemasyarakatan wajib merekomendasikan pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Mkumpulan Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Re-integrasi Sosial) ) bagi Narapidana dan Anak dan juga pencabutan PB/CB kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.” Ucap Islam Pryanggono.

Baca Juga: Aman dan Tertib, Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kumham Sumut Rutin Razia Blok Hunian WBP

Sementara itu, Efrida Sri Mulyana juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pelatihan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pelatihan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pelatihan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”. Tegas Efrida.

Pada kegiatan tersebut seluruh Tim Sidang berpesan, agar warga binaan yang dipilih menjadi Pemuka dan Tamping dan juga yang mengusulkan re-integrasi sosial untuk bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan dan tidak kembali kembali tindak pidana catatan lagi yang tentunya nanti akan menjadi dalam registrasi pelanggaran disiplin.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini