Minggu, 19 Juli 2026

Kepala SMPN 19 Depok Diberhentikan Akibat Kasus Manipulasi Nilai Rapor

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, resmi diberhentikan dari jabatannya.  (X)
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, resmi diberhentikan dari jabatannya. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, resmi diberhentikan dari jabatannya terkait skandal manipulasi nilai rapor yang melibatkan 51 siswa lulusan sekolah tersebut. Selain Nenden, delapan guru lainnya di sekolah yang sama juga terkena sanksi serupa.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, mengonfirmasi tindakan tersebut. "Ada sembilan orang yang diberhentikan, termasuk kepala sekolah. Tiga di antaranya adalah guru honorer," ujar Siti, dikutip Senin (5/8/2024).

Keputusan ini merupakan hasil rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. "Kita menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Inspektorat Daerah dan BKPSDM. Mereka yang akan menindaklanjuti hukuman sesuai dengan rekomendasi yang ada," jelas Siti.

Skandal ini terungkap setelah 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor. Mochamad Ade Afriandi, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian nilai ditemukan antara rapor fisik sekolah dan e-rapor yang dikelola Itjen Kemdikbud Ristek. "Nilai di e-rapor tidak sama dengan nilai yang diunggah dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," kata Ade.

Baca Juga: Pendapatan PT Pakuwon Jati Tbk Naik Signifikan pada Semester I 2024

Puluhan siswa yang dianulir berasal dari SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri di Depok. "Pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kami anulir 51 orang ini," tambah Ade.

Nenden Eveline Agustina, Kepala SMPN 19 Depok, mengakui kesalahan ini terjadi di sekolahnya. "Kami mengakui kesalahan ini dan siap mengikuti proses yang ada," ujar Nenden.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mulai menyelidiki kasus ini dengan dugaan tindak pidana korupsi. "Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif penerimaan murid baru tingkat SMA," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Kamis (1/8/2024).

Modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbingan belajar (bimbel) yang disediakan oleh guru sekolah. Saat ini, 51 siswa yang gagal masuk SMA Negeri telah diterima di sekolah swasta di Kota Depok. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam proses pendidikan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan pendidikan di berbagai jenjang.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini