NAWACITAPOST.COM- Polisi resmi menetapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita MK (2). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penangkapan pada Rabu (31/7/2024) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Iya, jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya.
Penangkapan Meita menandai bahwa polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan pada Senin (29/7/2024). "Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," tambah Arya.
Meita Irianty ditangkap di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. "Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Arya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Rusia sebagai 'Teman Baik', Ungkap Peran Krusial dalam Dukungan Militer Indonesia
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa setidaknya empat saksi dan mengantongi tiga video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut. "Kita sudah memeriksa empat orang saksi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," jelas Arya.
Dalam sebuah rekaman CCTV, terlihat MK sedang bersama anak-anak lain di salah satu ruangan sambil menangis. Rekaman menunjukkan tanggal 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Tak lama setelah itu, seseorang yang diduga Meita masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris. Tanpa alasan jelas, Meita melakukan tindak kekerasan terhadap MK hingga balita malang itu terjatuh. Setelah itu, Meita meninggalkan MK bersama satu anak lain di ruangan tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," tambah Arya.
Baca Juga: Nararya Ciputra Sastrawinata: Membangun Bisnis Properti dengan Prespektif Milenial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas. Orang tua MK segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Selain penganiayaan, kasus ini juga menyoroti kondisi kerja di daycare tersebut. Salah satu guru di daycare tersebut mengungkapkan bahwa mereka diperlakukan seperti pembantu dengan gaji hanya Rp 250.000 per minggu.
Saat ini, MK mengalami trauma berat dan menolak disentuh oleh siapapun, termasuk keluarganya sendiri. Orang tua MK berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak.
Profil Wensen School
Artikel Terkait
Pemko Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pendirian Satuan PAUD dan PNF
Bunda Paud Provinsi Banten Tine Al Muktabar Tinjau Pelaksanaan Transisi Belajar Paud Dengan Menyenangkan di Kota Serang
Persiapkan Generasi Emas 2045, Bunda Paud Provinsi Banten Tine Al Muktabar Ingatkan Pembelajaran yang Menyenangkan
Selama 4 Tahun, Bupati Serang Beri 873 Guru PAUD Beasiswa S1
Bunda PAUD Siak Pastikan Transisi PAUD ke SD Menyenangkan