Jumat, 5 Juni 2026

Ombudsman, Sabarudin Hulu  : Alokasi anggaran Dibawah 20 Persen Berpotensi Maladministrasi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 30 November 2021 | 14:21 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Keputusan pemerintah bersama DPR mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen sudah tepat. Bahkan, kesepakatan itu diputuskan melalui  UU Pendidikan Nasional.

Baca Juga : Pendidikan di Kepulauan Nias Rendah dan Terbelakang, Firman Harefa : Anggaran Dibuat Kecil


Tetapi, ada beberapa daerah jarang mematuhi aturan itu. Hal lain juga mungkin ada ada daerah yang memang kecil alokasi anggaran pendidikannya. Dua hal ini seharusnya menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Agar rakyat merasakan negara benar-benar hadir dalam bidang pendidikan, khususnya.



 

Baca Juga : Alokasi Anggaran Pendidikan di Kepulauan Nias Kecil, Ini Kata Direktur CISA Herry Pasrani Mendrofa


Terkait hal tersebut, anggota Ombudsman perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu, menegaskan. "Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik, dan amanat konstitusi Negara RI sudah sangat jelas menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Upaya ini tidak mungkin terwujud tanpa dukungan alokasi anggaran yang memadai, jelasnya ketika dihubungi nawacitapost.com. Selasa (30/11/2021).

Baca Juga : Ironis Alokasi Anggaran Pendidikan Gunungsitoli Paling Kecil di Kepulauan Nias


Lanjut anggota Ombudsman ini, bahwa pada faktanya, di daerah masih belum memenuhi amanat konstitusi tersebut. Banyak daerah belum melaksanakan pengalokasian 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk fungsi pendidikan pendidikan. Harapannya, Kepala Daerah melakukan evaluasi alasan tidak dianggarkannya untuk pendidikan 20 persen. Pasalnya, jika dibiarkan maka hal ini mengabaikan konstitusi yang berpotensi terjadi maladministrasi, pungkasnya.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini