NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 di Jakarta pada Senin, (15/7/2024).
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan.
"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir," kata Wahyu.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan," katanya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto membahas tentang tindak pidana Pemilu.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Artikel Terkait
KPU DKI Jakarta Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Calon Perseorangan
Jelang Coklit Data Pemilih, KPU DKI Jakarta Bimtek PPK dan PPS se-Provinsi DKI Jakarta
Pasca Putusan Bawaslu: KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan
KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Pasca Putusan Bawaslu untuk Calon Perseorangan
KPU DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024